Tujuan penelitian ini untuk mengukur tingkat kematangan (maturity level) Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIAPDA). Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Framework COBIT 4.1. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan hasil tingkat kematangan sistem informasi di Pengadilan Agama Purwokerto dari analisis kesenjangan GAP (Genererally Accounting Principle) pada domain PO, AI, dan DS menghasilkan rata-rata GAP yaitu 1.34. Adapun hasil tingkat kematangan saat ini diperoleh rata-rata 3,58 yaitu managed process, maksud dari level tersebut bahwa prosedur telah terawasi dan terukur. Keyword : Sistem Informasi, GAP (Genererally Accounting Principle), domain PO AI DS, Maturity level, COBIT 4.1
|